Waikabubak, 6 November 2020
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) akan segera mencairkan dana hibat Rp3,3 triliun untuk pelaku usaha (70 %) dan Pemda (30%) di 101 kota/kabupaten. Dari tolah dana ini sekitar 5 Miliar akan diberikan kepada Pemda dan pengusaha hotel dan restoran yang taat dalam membayar pajak di Kabupaten Sumba Barat.
“Inilah yang menjadi salah satu faktor utama Pemda kita menerima dana hibah ini. Ini adalah penghargaan Pemerintah Pusat kepada para pembayar pajak. Pemerintah sebenarnya sekedar mengembalikan apa yang telah diberikan mereka kepada kepada Negara”, ujar Kabid Pengembangan Produk Wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Sumba Barat, Adeleida Dapawole, SE.
Sebelas hotel dan 3 restoran akan mendapatkan dana hibah ini jika telah lulus verifikasi oleh Badan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah. Nama-nama hotel dan restoran tidak diberitahukan karena masih dalal proses verifikasi. Jumlah ini berkurang dari 18 peserta yang diundang sebelumnya dalam rapat sosialisi dana hibah pada bulan Oktober lalu karena tidak memenuhi beberapa persyaratan pendirian usaha, seperti msasih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020; memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku; dan. membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019. Pemerintah menargetkan pada pada November tahun ini sudah 100 persen Pemda mengajukan daftar pengusaha hotel dan restoran yang akan mendapatkan dana bantuan. Jumlah dana yang di berikan berviriasi sesuai dengan jumlah pajak yang dibayar kepada Negara. Dengan kriteria ini, maka Nihi Sumba mendapatakan kurang lebih 80% dari total hibah yang diperuntukkan bagi hotel dan restoran. Sebagian besar dana ini akan diperuntukkan bagi kurang lebih 200 karyawan yang dirumahkan sejak merebaknya Covid-19. Pencairan pertama akan dilaksanakan sekitar minggu kedua bulan Nopember dan sisanya bulan Desember.

Perlu diketahui bahwa Covid-19 menyebabkan penurunan bisnis pariwisata dan perjalanan, sektor padat karya yang menyerap lebih dari 13 juta pekerja dari total tenaga kerja nasional yang berjumlah 121,02. Angka itu belum termasuk dampak turunan atau multiplier effect yang mengikuti termasuk industri turunan yang terbentuk di bawahnya. Organisasi pariwisata dunia (UNWTO) pada bulan Maret 2020 mengumumkan bahwa dampak wabah Covid-19 akan terasa di seluruh rantai nilai pariwisata. Sekitar 80% usaha kecil dan menengah dari sektor pariwisata dengan jutaan mata pencaharian diseluruh dunia terkena dampak Covid-19. Dalam merespon wabah Covid-19, UNWTO telah merevisi prospek pertumbuhan wisatawan internasional negatif 1% hingga 3%. Hal ini berdampak pada menurunnya penerimaan atau perkiraan kerugian US$ 30 miliar sampai dengan US$ 50 miliar. Sebelum wabah Covid-19, wisatawan internasional diperkirakan tumbuh antara 3% sampai 4%. Asia dan Pasifik akan menjadi wilayah yang terkena dampak terburuk, dengan penurunan kedatangan yang diperkirakan antara 9% hingga 12%. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Tanah Air pada awal tahun 2020 mengalami penurunan. Selama Januari 2020, kunjungan wisman mencapai sebanyak 1,27 juta kunjungan. Angka ini merosot 7,62 persen bila dibandingkan jumlah kunjungan turis asing pada Desember 2019 sebanyak 1,37 juta kunjungan. Penurunan jumlah kunjungan turis asing ini utamanya disebabkan oleh mewabahnya Covid-19 yang terjadi pada pekan terakhir Januari 2020. Merosotnya kunjungan turis asing ke Indonesia itu terlihat juga dari data wisman yang datang melalui pintu masuk udara (bandara). Jika dibandingkan dengan kunjungan pada Desember 2019, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia melalui pintu masuk udara pada Januari 2020 mengalami penurunan sebesar 5,01persen.
Dengan memperhatikan berbagai dampak yang ditimbulkan dari wabah Covid-19, selain intervensi kebijakan yang telah dilakukan sebagaimana diuraikan diatas, masih perlu ada intervensi kebijakan lain dan mempelajari kebijakan dari berbagai negara khusus untuk memitigasi dampak Covid-19 di sektor pariwisata, maka direkomendasikan beberapa respon kebijakan sebagai berikut:
- Melindungi Mata Pencaharian Pekeija. Bantuan keuangan harus diberikan untuk melindungi pendapatan jutaan pekerja dalam kesulitan besar;
- Dukungan Fiskal, pemerintah harus memberikan keringanan kepada perusahaan-perusahaan serta jutaan usaha kecil dan menengah di sektor pariwisata sebagai stimulus untuk mencegah mereka dari keruntuhan. Kewajiban-kewajiban kepada pemerintah dan tuntutan keuangan pada sektor pariwisata perlu dihapuskan dengan segera untuk setidaknya 12 bulan kedepan; dan
- Injeksi likuiditas & uang tunai, bantuan arus kas untuk mendukung pemain besar dan kecil dari sektor pariwisata yang sangat terdampak wabah covid-19.
Program hibah ini bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah serta Industri Hotel dan Restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recouen/ penurunan PAD bagi Pemerintah Daerah akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jangka waktu pelaksanaan yaitu buian September-Desember 2020. Pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya Industri Hotel dan Restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata. Restoran yang merupakan labour insentiue (padat karya) dan saat ini secara umum sedang mengalami gangguan /inanciai serta pemerintah kabupaten/ kota yang kehilangan/ penurunan PAD dari PHPR dan diakibatkan tidak adanya pergerakan wisatawan.
Program Hibah Pariwisata merupakan program yang akan memberikan stimulus kepada pelaku industri hotel dan restoran dan pemerintah daerah yang telah menggerakan pariwisata di daerahnya masing-masing untuk itu program ini menetapkan 101 (seratus satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1.Pemerintah Daerah :
a.Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki 15% PAD berasal dari Penerimaan Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR);
b. Termasuk dalam 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan termasuk dalam 5 (lima) Destinasi Super Prioritas (DSP), c. Ibu Kota Provinsi;
d. Merupakan daerah Destinasi Branding Pariwisata;
e. Daerah dengan kegiatan yang termasuk dalam 100 Calender of Event;
f. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menerima hibah pariwisata dengan total Rp 3.3 T dengan mekanisme pembagian 70% kepada Industri Hotel dan Restoran serta 30% untuk sebagai kas umum daerah.
2. Industri Pariwisata (Hotel dan Restoran)
a. Hotel dan Restoran sesuai database Wajib Pajak Hotel dan Restoran tahun 2019 di daerah penerima Hibah;
b. Hotel dan Restoran yang masih berdiri dan masih beroperasi hingga pelaksanan dana hibah pariwisata pada bulan Agustus tahun 2020;
c. Hotel dan Restoran yang memiliki perizinan berusaha yaitu TDUP yang masih berlaku; dan
d. Hotel dan Restoran yang membayarkan dan memiliki bukti pembayaran PHPR pada tahun 2019.
Perhitungan alokasi dana hibah per daerah adalah berdasarkan realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran selama 4 bulan tahun 2019 dengan perhitungan rata-rata per bulan PHPR tahun 2019 dikalikan 4. Perhitungan alokasi hibah per daerah ditetapkan untuk:
1) Provinsi DK1 Jakarta sebesar 32.25% dari total PHPR 4 Bulan tahun
2) Ibukota Provinsi lainnya sebesar 50% dari total PHPR 4 Bulan tahun 2019;dan
3) Daerah dengan kriteria PHPR minimal 15% dari total PAD Tahun Anggaran 2019, 10 DPP, 5 DSP, Destinasi Branding, dan 100 COE dialokasikan sebesar 100% dari realisasi pajak PHPR selama 4 bulan yang diproporsionalkan dengan pagu total hibah daerah ini.
Dana Hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70% dialokasikan untuk bantuan langsung kepada Industri Hotel dan Restoran dan 30% untuk pemerintah daerah digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi Covid-19 terutama pada sektor pariwisata.
Peruntukan dana hibah bagian Pemda yang terutama untuk penanganan sektor pariwisata digunakan antara lain untuk:
a. Implementasi Program CHSE di Destinasi Wisata dalam rangka Penerapan Standarisasi protokol Adaptasi Kebiasaan Baru untuk seluruh masyarakat;
b. Dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan, dan keamanan;
c. Pelaksanaan Bimbingan Teknis Program CHSE diperuntukan untuk pegawai hotel dan restoran serta masyarakat;
d. Pengawasan penerapan protokol kesehatan pada hotel dan restoran; dan
e. Biaya opersional pelaksanaan Hibah Pariwisata dan Pengawasan APIP daerah maksimal 5% dari nilai pagu hibah pariwsata bagian daerah dalam bentuk kegiatan yaitu:
1) Penyelenggaraan Rapat Koordinasi;
2) Pelaksanaan Reviu oleh Inspektorat di Provinsi/Kabupaten/Kota;
3) Petjalanan Dinas ke/dari Lokasi Kegiatan Dalam Rangka Perencanaan, Pengendalian, dan Pengawasan; dan
4) Honorarium Pelaksanaan Kegiatan (Narasumber, Fasilitator, Moderator) dalam kegiatan hibah pariwisata tahun 2020.
Pelaksanaan bentuk kegiatan pada poin diatas harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Peruntukan Dana Hibah Sebesar 70% Peruntukan dana hibah untuk Industri Pariwisata (Hotel dan Restoran) dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan hotel dan restoran. Besaran Alokasi Hibah Untuk Hotel dan Restoran Berdasarkan pagu alokasi hibah sebesar 70% untuk hotel dan restoran Pemerintah daerah mengalokasikan secara proporsional berdasarkan kontribusi PHPR Tahun 2019.
OK DIKPS