Kabupaten Sumba Barat Menerima Plakat dan Piagam Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2021
https://sumbabaratkab.go.id Waikabubak, Bupati Yohanis Dade, SH menerima Penyerahan Plakat dan Piagam Penghargaan WTP atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2021 dari Kementrerian Keuangan Republik Indonesia, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Kepala Kantor Pembendaharaan Negara Tipe A1 Waingapu, Para Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan Para Camat se – Kabupaten Sumba Barat, bertempat di Aula kantor Bupati Sumba Barat pada Jumat 02 Desember 2022.
Dalam sambutannya Bupati Yohanis Dade, SH menyampaikan apresiasi sebesar – besarnya kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pembendaharaan Negara Tipe A1 Waingapu yang telah berkenan menyerahkan Plakat dan Piagam Penghargaan WTP Tahun Anggaran 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Barat. Ditambahkan pula momentum ini merupakan momentum berahmat bagi Pemerintah Kabupaten Sumba Barat, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, memperoleh opini WTP dari BPK RI perwakilan provinsi NTT atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021. Penghargaan ini merupakan HASIL KERJA KERAS dan KERJA SAMA KITA SEMUA tegas Bupati Yohanis Dade, SH
Disampaikan pula pada kesempatan yang berbahagia ini, Bupati Yohanis Dade, SH juga menyampaikan terimaksih atas kinerja semua pihak sepanjang bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 selanjutnya berdasarkan PMK Nomor 170/PMK.07/2022 tentang dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja Tahun berjalan periode kedua, sehingga Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tahun 2022 mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar RP 11.531.329.000,00 (sebelas milyar lima ratus tiga puluh satu juta rupiah). DID ini hanya diberikan kepada 107 Pemerintah Daerah dan di Provinsi NTT dan hanya 3 Pemerintah Daerah, yaitu Kabupaten Sumba Barat, Sumba Timur dan Kabupaten Sikka dan ini merupakan momentum luar biasa dan berharga bagi kita semua.
Sebagai informasi pemberian dana DID oleh Pemerintah Pusat sebagai bentuk apresiasi karena menilai kinerja Pemerintah Daerah dari beberapa hal, yaitu : Penggunaan produk dalam negeri, Percepatan realisasi belanja daerah, Dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan dan stunting dan Penurunan inflasi daerah. ‘’Sampai dengan saat ini kita belum tahu dari keempat kriteria tersebut mendapatkan DID atau kriteria yang mana, namun yang pasti, ini semua karena kerja sama dan kerja keras berbagai pihak. Bupati berharap di Tahun 2023 agar lebih meningkatkan kinerja, dan bila Tuhan berkenan, kita akan berusaha meraih kembali DID’’.
Tim Redaksi DKIPS