Bupati Dapawole Tangguhkan Keputusan Tapal Batas Daerah Sub Segmen Selatan Sumba Barat dan Sumba Barat Daya
Facebook
Twitter
WhatsApp

KUPANG_ Bupati Sumba Barat Drs. Agustinus Niga Dapawole menangguhkan keputusan tapal batas daerah sub segmen selatan Sumba Barat dan Sumba Barat Daya berupa berita acara.

Hal ini dilakukan Bupati Dapawole saat menghadiri rapat bersama membahas penyempurnaan peta batas Sumba Barat dan Sumba Barat Daya bertempat di ruang rapat Asisten Pemerintahan Setda Provinsi NTT. Kamis, (22/08).

Mengawali rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT Ir. Semuell Rebo mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati Sumba Barat dan Bupati Sumba Barat Daya yang telah memenuhi undangan Pemerintah Propinsi.

Semuel juga mengutarakan maksud dan tujuan pertemuan hari ini yaitu untuk menyempurnakan peta batas Sumba Barat dan Sumba Barat Daya (segmen selatan), yang pembahasan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Propinsi pada tanggal 04 Juli 2019 yang lalu bertempat di Hotel Ibis Style Gadjah Mada Jakarta.

Kemudian ditambahkan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT Linus Lusi, S. PD, M. PD bahwa hasil dari pembahasan tersebut yaitu telah dilakukan kajian dan penulusuran garis batas pada sub segmen bagian selatan dari aspek kependudukan dan penggunaan lahan serta memperhatikan titik batas yang telah diputuskan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur di lapangan yaitu pada koordinat 119° 08’ 34.500” BT dan 09° 41’ 55.860” LS. Seraya memaparkan gambar hasil penelusuran tersebut, Linus menjelaskan.

Bupati Dapawole saat diberikan kesempatan menyatakan menolak hasil rapat tersebut dengan alasan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumba Barat tetap pada keputusan awal yaitu Peta Kesepakatan Batas yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan sudah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Propinsi dengan ditandai penandatanganan oleh Bupati Sumba Barat, Bupati Sumba Barat Daya dan Gubernur Nusa Tenggara Timur.

“Kita kembali pada kesepakatan awal saja yaitu penandatanganan berita acara tapal batas yg terjadi di RSUD Redambolo dan penandatanganan Peta Kesepakatan Batas Daerah di Labuan Bajo”, tegas Dapawole.

“Mana bisa saya mengambil keputusan yang salah, saya harus meluruskan semua pemahaman yang salah. Sebagian tanah yang ditempati oleh masyarakat Desa Karang Indah adalah juga tanah milik masyarakat Desa Weetana Kecamatan Laboya Barat, buktinya adalah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan”, jelas Bupati Dapawole.

“Sedangkan kebun Cacao milik PT. Timor Mitra Niaga yang dikatakan bahwa dibeli dari masyarakat Kodi itu bohong, karena kebun Cacao tersebut adalah milik masyarakat Kecamatan Laboya Barat Kabupaten Sumba Barat atas nama Gallu Wola dan Bani Kadengara”, tegas Dapawole seraya menunjuk bukti terlampir.

“oleh karenanya saya menyatakan belum menyetujui hasil rapat tersebut, kita sama-sama berdiri diatas kepentingan masyarakat dengan tetap memegang teguh kebenaran”, tutup Dapawole.

Turut hadir Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Talu, SH, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Barat Sape Pua Manung, S. Sos, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Sumba Barat Vitalitas Maja, S. Ip, Kepala Bagian Tata Pemerintahan pada Setda Sumba Barat Daya Umbu Remu Samapaty, S. Sos, Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Setda Sumba Barat Ridho Dj. Samani, SKM, MSc, Camat Laboya Barat, Kepala Desa Weetana, Kasubag Kecamatan dan Kelurahan pada Setda Sumba Barat Daya Oktavianus Lede, S. IP, Kasubag Pemerintahan Umum dan Kasubag Humas dan Dokumentasi pada Setda Sumba Barat.
(Moi)

Siaran Pers Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumba Barat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top