Evaluasi Pelaksanaan Program UKS Di Kabupaten Sumba Barat
Facebook
Twitter
WhatsApp

Waikabubak, 30 Maret 2021. Pendidikan kesehatan penting diberikan kepada anak-anak sejak usia dini. Penerapannya dapat dilakukan melalui praktik perilaku hidup bersih sehat dan pembiasaan rutin di sekolah. Dapat dilakukan oleh peserta didik dengan pendampingan dari tenaga pendidik dan pelaku kependidikan. Lembaga Pendidikan merupakan lembaga yang dapat memberikan promosi kesehatan kepada warga sekolah. Promosi kesehatan diimplementasikan melalui program Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah atau UKS/M.

UKS merupakan program yang sangat efisien untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin dan mendapatkan dukungan dari semua pihak. Tujuan diselenggarakan Program UKS, secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan sehat sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal, dalam rangka pembentukan manusia seutuhnya. Sedangkan tujuan khusus melalui Program UKS dapat memupuk kebiasaan hidup sehat dan meningkatkan derajat kesehatan peserta didik. Program UKS dilaksanakan pada Lembaga pendidikan untuk menjawab masalah yang sering terjadi yaitu  kurangnya menerapkan pola hidup yang sehat dan bersih sehingga menyebabkan timbulnya masalah kesehatan baik yang bersifat menular maupun tidak menular. Keberhasilan pembinaan dan pengembangan UKS/M, terlihat dan tercermin pada Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta derajat kesehatan dari peserta didik. Hal ini merupakan dampak dari pembinaan dan pelaksanaan program UKS/M disemua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK/ PAUD, SD, SMP dan SMA. Program peningkatan PHBS bagi peserta didik perlu dilakukan sedini mungkin secara terpadu, terencana, terarah, dan terkoordinasi dari empat Kementerian terkait mulai dari tingkat pusat sampai daerah serta melibatkan kerjasama dengan stakeholder.

Menyamakan presepsi sehingga Pendidikan kesehatan dapat dilakukan dengan baik oleh Badan/ Dinas terkait, Perkumpulan Stimulant Institute (PSI) mitra Save the Children, bekerjasama dengan TP-UKS kabupaten Sumba Barat dengan leading sector Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pembina UKS. Rapat koordinasi bertujuan untuk; 1) mengidentifikasi evaluasi pelaksanaan program UKS di tingkat sekolah mulai dari PAUD/TK, SD, hingga SMP, 2) mengidentifikasi praktik baik yang telah dilakukan pihak sekolah selama implementasi UKS, 3) menyusun rencana tindak lanjut peran, tugas, dan fungsi TP-UKS Kabupaten, 4) upaya advokasi dalam implementasi manajemen program UKS, 5) menunjang keberlangsungan dan replikasi program UKS di Kabupaten Sumba Barat dan dalam konsep Sustainability dan Ownership, 6) upaya tindak lanjut konsistensi pelaksanaan Program UKS sesuai  Peraturan Bupati Sumba Barat No. 33 Tahun 2020, dan 7) upaya mengidentifikasi kebutuhan kapasitasi TP-UKS tingkat Kabupaten dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan program UKS.

Bertempat di ruang kerja Setda Sumba Barat, tanggal 30 Maret 2021, rapat koordinasi dibuka oleh penjabat Bupati Sumba Barat, Kosmas Damianus Lama, SH M,Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sejak program UKS telah dipraktikan sejakan jaman orde lama, namun dilupakan. Pandemic Covid-19 menyadarkan kita untuk memaksimalkan kesadaran hidup bersih dan sehat sejak dini. Memaksimalkan wajib dimulai dari Lembaga Pendidikan. Adanya Perbup Nomor 33 Tahun 2020, mendukung implementasi UKS di Sumba Barat. UKS harus dilakukan secara massif, sebab bagian terkecil dari adanya pendidikan karakter dipengaruhi dari adanya pola hidup bersih, dan semua diawali dari program UKS. Nilai penting dari program UKS, bahwa dalam diri yang sehat terdapat jiwa yang kuat ‘Mens sana in corpore sano’.  Untuk menyelenggarakan program UKS, perlu dukungan dari semua pihak. Kerjasama pemerintah dan mitra Stimulant Institute dan Save the Children, dan sebaiknya dilakukan secara massif. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri, perlu bermitra dengan NGO dan melaksanakan program secara massif. Sesuai dengan hukum Triple Helix, yaitu; academics/ university, government dan community, bersatu untuk melakukan satu kepentingan bagi masyarakat. Pemerintah daerah Sumba Barat mendukung sepenuhnya program yang dilaksanakan oleh mitra atau NGO.

Dalam pertemuan ini melibatkan penjabat Setda, assisten satu Setda, assisten tiga Setda, Kepada Kementerian Agama, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bagian Kesra Setda, Dinas Kesehatan, Kepala Bidang SMP dan Pengawas Sekolah madrasah, dengan total peserta 11 peserta (2 perempuan dan 9 laki-laki). Kilas balik program UKS, kepengurusan TP UKS kabupaten dan peran dan fungsi dari TP UKS, membuat dinamika diskusi berjalan dengan a lot. Kepala bagian kesra , Agustina Tegi Lasara S.Sos memberikan informasi terkait badan pengurus TP-UKS kabupaten. Menurut Tegi, dalam surat keputusan (SK) tidak menuliskan nama personal melainkan jabatan. Proses mutasi bisa terjadi kapan saja, dan peletakan jataban dalam SK lebih praktis dan memudahkan proses koordinasi program. SK TP UKS tahun 2021 dalam proses finalisasi, selanjutnya akan di-sahkan setelah pelatikan Kepala Daerah terpilih.

Evaluasi pelaksanaan UKS oleh Badan/Dinas terkait, mendapat statement dari peserta rapat. Assistant satu bagian Pendidikan, Drs. Imanuel M. Anie M,Si menyampaikan bahwa kita membutuhkan momentum untuk melaksanakan kegiatan UKS di Sumba Barat. Covid-19 membuat kita meraba-raba apa yang hendak dilakukan. Perlu kita pikirkan bahwa program UKS di Lembaga Pendidikan tidak terbatas pada TK/PAUD, SD dan SMP, tetapi SMA/K perlu memilik dan menjalankan UKS. Disini kita tidak bicara tentang Pendidikan, melainkan kesehatan yang wajib dilakukan oleh semua jenjang Pendidikan. Kewenangan SMA ada di Provinsi, tetapi SMA ada di Kabupaten, sehingga menjadi tanggungjawab dari pemerintah kabupaten.

Kepala bagian hukum Setda, Agustinus Elia Jaha SH, menyebutkan bahwa TP-UKS kabupaten perlu memiliki workplan atau rencana kerja yang mengakomodir indicator atau parameter yang ingin dicapai. Indicator perlu merujuk dari uraian peran dan tugas sesuai Perbup UKS Nomor 33 tahun 2020. Saat Perbup masih menguraikan peran dan tugas dari TP UKS, untuk itu, tim perlu duduk bersama untuk membahas dan menyempurnakan dokumen tersebut.

Kesempatan juga diberikan kepada Kemenag, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan untuk menyampaikan hasil pelaksanaan program UKS pada tahun 2020. Secara keseluruhan, yang sudah dilakukan oleh Badan/Dinas terkait, antara lain; survey kesiapan sekolah, penjaringan kesehatan dan kecacingan dan penyediaan media KIE dan PHBS. Refocusing dan relokasi anggaran pada tahun 2020, menyebabkan beberapa kegiatan yang sudah direncanakan tidak dapat dilaksanakan. Tahun 2021, kerja kolaboratif Badan/ Dinas terkait dalam pemeriksaan kualitas air bersih pada 10 SD. Hasilnya akan didiseminasi untuk menjadi informasi dan pembelajaran kepada pemerintah untuk menyusun program berbasis data dan kebutuhan.

Proses diskusi, menghasilkan rencana tindaklanjut, sebagai berikut; 1) mengubah SK Bupati TP UKS sesuai dengan jabatan, 2) menyusun workplan dan indicator program UKS, 3) sosialisasi Perbup UKS di Puskesmas dan satuan Pendidikan, 4) finalisasi SOP UKS, 5) penggandaan dan distribusi media KIE, 6) pelatihan tim pengelola UKS, 7) monev terpadu pelaksanaan UKS, 8) TP UKS melakukan pilot sekolah model sehat tingkat SD dan SMP, dan 9) memberikan reward kepada satuan Pendidikan yang berhasil melaksanakan program UKS.

Selanjutnya TP UKS kabupaten akan berkoordinasi dalam menyelesaikan rencana tindak lanjut, dan proses ini akan dilakukan bersama PSI dan Save the Children. (PSI RED)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top