Pelatihan Bagi Anggota Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Sumba Barat
Facebook
Twitter
WhatsApp

Waikabubak – Tingginya rasio kasus perdagangan orang yang masih terjadi di Pulau Sumba, salah satunya Kabupaten Sumba Barat, semakin berkembangnya modus operasi kejahatan perdagangan orang, serta meningkatnya kebutuhan pelayanan dan penanganan yang komprehensif bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), International Organization for Migration (IOM) Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) menggelar Pelatihan Bagi Anggota Gugus Tugas TPPO dengan tema “Pendampingan Saksi dan/atau Korban Perdagangan Orang Bagi Lembaga Penyedia Layanan” melalui ASPIRE Project (Assesing Stigma for Prevention, Improve Response and Evidance Based). Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu 9 – 11 Desember 2021 yang bertempat di Aula GKS Waikabubak dengan melibatkan peserta dari Polres Sumba Barat (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak), Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat, LSM, serta simpatisan terkait.

Menurut Rizki Inderawansyah (Nation Project Officer pada Counter Trafficking and Labour Migration – IOM), sampai saat ini Aspire Project masih ada di Sumba, hal ini tak lepas karena Sumba masih menjadi penyumbang pekerja migran non prosedural yang jumlahnya cukup banyak. Oleh sebab itu, IOM mengajak lembaga terkait, pemerintah dan non pemerintah untuk tidak menutup mata terhadap kasus-kasus human trafficking yang ada di Sumba dan bekerja sama dalam menangani kasus-kasus untuk mengurangi angka kasus perdagangan orang.

Pada kata sambutannya, Kepala Dinas P3A, Drs. Djemi O. Dima, MM mengatakan bahwa esensi pelatihan ini adalah meningkatnya kapasitas dan kompetensi peserta dalam mendefinisi, menganalisa, dan mengidentifikasi persoalan perdagangan orang, serta mampu membangun komunikasi yang efektif dalam melakukan tindakan pendampingan bagi korban yang bertumpu pada norma sosial dan perlindungan korban.

Hal ini juga ditegaskan oleh Drs. Rafail Walangitan, MA selaku Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan pada Kementerian P3A RI. Beliau mengatakan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian para pendamping, baik dari pemerintah, maupun organisasi non pemerintah, dalam memberikan pelayanan terhadap korban perdagangan orang.

Kegiatan pelatihan ini difasilitator oleh 3 (tiga) orang narasumber yang kompeten, yaitu Adela Gultom dari IOM Indonesia, Imelda Sulis dari Yayasan Donders, dan Pdt. Iston Umbu Kura Lena dari GKS Sumba Barat. Para narasumber membawa materi masing-masing yang mengupas tentang perdagangan orang, mulai dari SOP Pelayanan Terpadu bagi Saksi/Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisi dan ruang lingkup perdagangan orang, pendekatan terhadap korban melalui komunikasi yang efektif, norma sosial dan sensitivitas gender, prinsip dasar dan peran pendamping korban perdagangan orang, mekanisme dan alur layanan bagi korban perdagangan orang, serta rencana tindak lanjut.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pendamping korban perdagangan orang, mulai dari upaya pencegahan tindak perdagangan orang, penanganan dan perlindungan korban, upaya rehabilitasi korban, sampai pada tahap reintegrasi sosial terhadapa korban. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan kolaborasi lembaya penyedia layanan, baik pemerintah maupun non pemerintah guna meningkatkan kualitas layanan upaya pencegahan dan penanganan TPPO di Pulau Sumba, khususnya di Kabupaten Sumba Barat.

=== dkips.sb ===

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top