Pengelolaan Government Chief Information Officer (GCIO) di Lingkup Pemerintah Daerah
Facebook
Twitter
WhatsApp

www.sumbabaratkab.go.id Waikabubak, Bupati Sumba Barat yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menegaskan mengatakan bahwa Pengelolaan Informasi yang merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Tuntutan masyarakat akan pelayanan akan selalu meningkat seiring berjalannya waktu. Agar tuntutan ini dapat dipenuhi dengan baik, pembangunan kapasitas pemerintah merupakan salah satu hal penting yang harus dilakukan. Aparatur pemerintah perlu memiliki kapasitas yang memadai dan kapasitas tersebut secara terus menerus dikembangkan dan ditingkatkan.

Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa Penyelenggaraan pelayanan informasi yang terbuka atau yang biasanya disebut Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu tugas penting yang diemban oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik sebagai wujud pemenuhan hak untuk tahu (right to know) atau hak untuk mengakses informasi yang melekat pada setiap warga negara yang telah dijamin oleh konstitusi. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk pengambilan keputusan publik. Maka dengan itulah pemerintah memberikan jaminan kebijakan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik terdapat beberapa peraturan pokok :

  1. setiap Badan Publik wajib menjamin Keterbukaan Informasi Publik;
  2. setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik;
  3. informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak/tidak permanen;
  4. setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana;
  5. informasi publik bersifat proaktif;
  6. informasi publik harus bersifat utuh, akurat, dan dapat dipercaya;
  7. penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten, dan independen; dan
  8. ancaman pidana bagi penghambat informasi.

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Dinas KIPS, Kesbangpol, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sekaligus Plt. Kepala Dinas DUKCAPIL beserta seluruh peserta kegiatan adalah Sekretaris Dinas/Badan se – Kabupaten Sumba Barat sejumlah 20 orang.

TIM DKIPS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top