Sosislisasi Peraturan KPU RI Nomor 5 Tahun 2020
Facebook
Twitter
WhatsApp

Waikabubak-Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 19 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor KPU Sumba Barat Jln. Adhyaksa No. 46 Waikabubak  menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihaan Umum  Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Kegiatan ini adalah  merupakan kegiatan KPU yang pertama diadakan sejak masa penundaan.

Dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi, Ketua KPU  Sumba Barat, Sophia Marlinda Djami, S.Hut mengatakan bahwa Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat sempat tertunda kurang lebih 3 (tiga) bulan dengan adanya masa penundaan karena pandemi Covid-19. Adapun rencana pemilihan umum yang akan diadakan pada bulan September 2020 akan dilaksanakan pada Tanggal 9 Desember 2020. Kita semua, kata Ketua KPU Sumba Barat, setiap elemen masyarakat maupun stakeholder, unsur pemerintah dan unsur masyarakat diharapkan hadir disetiap sosialisai agar bisa mengetahui tahapan  apa yang akan dilaksanakan sesuai dengan  penjadwalan yang diatur didalam peraturan KPU. Menurut Ketua KPU Sumba Barat, kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, yang mana dalam Peraturan tersebut diatur seluruhnya tahapan sehingga tidak ada pemangkasan tahapan tetapi perubahan jadwal atau pergeseran jadwal.

Untuk beberapa Kabupaten lain, yaitu 9 Kabupaten, sudah melaksanakan verifikasi faktual, tapi kita disini tidak ada Calon Perseorangan maka kita tidak perlu mengadakan verifikasi faktual tapi kita melanjutkan proses yang dilakukan di tahap awal semenjak 15 Juni masa pengaktifan yaitu;

1). Mengaktifkan kembali PPK dan Sekretariat PPK. 2). Pelantikan PPS yang telah terpilih di bulan Maret 2020. 3). Memperkuat kegiatan-kegiatan sosialisasi dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan Covid-19.

Kedepan kegiatan-kegiatan seperti ini akan disiarkan secara langsung lewat Facebook maupun media sosial lainnya. Ketua KPU juga mengatakan akan mengembangkan live streaming agar bisa diikuti oleh masyarakat secara luas.

Untuk lebih lengkapnya mengenai sosialisasi KPU tentang Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 ini dapat diikuti di akun Facebook KPU Sumba Barat .

Dalam kesempatan tersebut hadir Bupati Sumba Barat, Drs. Agustinus Niga Dapawole, Asisten I Kabupaten Sumba Barat, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak, Pejabat yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Waikabubak, Pejabat yang mewakili Kapolres Sumba Barat,  Pejabat yang mewakili Dandim1613 Sumba Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Kepala Dinas, Badan, Instansi pada Setda Kabupaten Sumba Barat atau Pejabat yang mewakili, Pimpinan dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu tahun 2020 di Kabupaten Sumba Barat, serta Sekretaris KPU dan jajarannya.

= AB-DKIPS =

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top