Transparansi Anggaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun Anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri atas:
Anggaran pendapatan terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain.
- Bagian dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK)
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja yaitu anggaran yang digunakan untuk membiayai keperluan penyelenggaraan tugas pemerintah daerah.
- Pembiayaan yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya
Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat :
NO | TAHUN | DOKUMEN PUBLIKASI | AKSI |
---|---|---|---|
1 | 2018 | APBD 2018 | DOWNLOAD |
2018 | APBD PERUBAHAN 2018 | DOWNLOAD | |
2 | 2019 | APBD 2019 | DOWNLOAD |
Sumber : Badan Keuangan, Aset Dan Pendapatan Daerah