SELAMAT DATANG
Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat
Media Informasi dan Publikasi Pembangunan Daerah
Lantik 222 Anggota PPS Pemilu Tahun 2024 Kabupaten Sumba Barat, Bupati : PPS Harus Junjung Tinggi Netralitas, Kredibilitas dan Integritas
Facebook
Twitter
WhatsApp

 

https://sumbabaratkab.go.id Waikabubak, DKIPS SB Kegiatan yang bertajuk “Pelantikan, Pengucapan  Sumpah/Janji dan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sumba Barat,” ini dilaksanakan pada Hari Selasa, 24 Januari 2023, di Aula Alfa Omega, Kota Waikabubak. Hadir dalam acara ini antara lain Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahateraan Rakyat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa Pemilihan Umum merupakan wahana demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk menentukan pilihan politik, menyatakan pendapat melalui suara serta berpartisipasi langsung dalam menentukan haluan negara bukan saja dalam membawa masyarakat menuju kesejahteraan hidup lahir dan batin, namun juga dalam menjamin kesinambungan pemerintahan. Karena itu, prinsip – prinsip netralitas, kredibilitas serta integritas dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan yang demokratis perlu ditegakkan.

Tahapan penyelenggaraaan Pemilihan Umum Tahun 2024 secara resmi telah dimulai sejak Bulan Juni 2022. Pada Tanggal 4 Januari 2023 yang lalu telah dilantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejumlah 30 orang, dan pada tanggal 24 Januari 2023, 222 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga telah dilantik untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Sumba Barat.

Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Pemilhan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, jelas menegaskan pentingnya keberadaan PPS sebagai penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. PPS merupakan perpanjangan tangan  KPU Kabupaten dan berkoordinasi dengan PPK serta KPPS sebagai implementator.

Dalam pertemuan ini, Bupati menyatakan ada tiga hal yang perlu ditegaskan pemeritah. Yang pertama, KPU Sumba Barat harus memberikan pelayanan yang professional dan netral serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Yang kedua, seluruh perangkat daerah lingkup Pemda Sumba Barat maupun masyarakat wajib mendukung KPU, PPK, PPS serta KPPS karena keberhasilan pemilu adalah keberhasilan Pemda dan masyarakat Sumba Barat. Dan, yang terakhir, lurah/kepala desa tidak boleh terlibat dalam kesekretariatan PPS di desa dan Kelurahan masing – masing.

Tim DKIPS.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top