https://sumbabaratkab.go.id Waikabubak, Bupati Sumba Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara daring antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat yang bertempat di ruang rapat Bupati Sumba Barat, pada Selasa 22 Agustus 2023.
Maksud Perjanijian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing – masing PIHAK dalam bentuk kegiatan Bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Tim Redaksi.





