SELAMAT DATANG
Situs Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat
Media Informasi dan Publikasi Pembangunan Daerah
Ir. Israil Y. Meok, M. Si, Tutup Sosiliasasi KIM di Desa Doka Kaka
Facebook
Twitter
WhatsApp

www.sumbabaratkab.go.id, Doka Kaka. Setelah sehari sebelumnya mengadakan sosialisasi Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) di Desa Kabukarudi, Kadis Israil Meok didampingi Sekretaris Desa menutup sosialisasi di Desa Doka Kaka, Kecamatan Loli, Rabu, 29 November 2023.

“Dua kali sosialisasi merupakan syarat mutlak untuk dibentuk sebuah KIM di desa”, tegas Israil. Ini merupakan sosialisasi kedua tahun ini baik di Desa Kabakarudi maupun di Desa Doka Kaka.

Jika tidak terkendalaanggaran untuk Pemilu, maka KIM di kedua desa ini sudah dapat dibentuk tahun 2024. Namun, karena anggaran yang terkonsentrasi ke pesta demokrasi Indonesia, KIM baru akan dibentuk tahun 2025.

Kadis DKIPS Sumba Barat itu tanpa moderator menyampaikan materi yang sama tentang KIM dan memotivasi aparat desa serta para undangan khusus yang terdiri dari tokoh – tokoh masyarakat, Kader KB, tokoh agama, tokoh perempuan dan pemuda yang diharapkan kelak menjadi anggota pengurus KIM  untuk terlibat secara efektif dalam KIM karena begitu besarnya peran informatif strategis KIM di Desa.

“Informasi dapat mendukung atau menghancurkan pembangunan daerah”, tambah Kadis Israil Meok, menyinggung sepintas berapa peristiwa yang terjadi di Sumba Barat akibat hoax.

KIM yang akan dibentuk nanti mempunyai peran untuk memperlancar kontribusi dan distribusi informasi kepada masyarakat, serta menjembatani masyarakat dan Pemda dalam penyebaran dan penyerapan informasi. KIM juga akan menjadi mitra dialog Pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik dan sebagai sarana peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi sebagai lembaga atau kelompok.

Peran Pemerintah dalam pembentukan KIM ada tiga, yakni : melalui Dinas Komunikasi Propinsi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa; memberikan bantuan sarana pengembangan dan pembinaan KIM baik secara langsung maupun tidak langsung; dan mengefektifkan kelancaran komunikasi informasi lewat keanggotaan KIM yang berprofesi sejenis.

Agar dikenal oleh masyarakat secara luas, KIM akan diresmikan dengan kehadiran dinas lintas sektor, pejabat kecamatan, kelurahan/desa, tokoh adat, masyarakat, perempuan, kader KB dan pemuda berbasis informasi dan transaksi elektronik.

KIM dibentuk dengan persyaratan dan tata cara sebagai berikut:

  1. Memiliki tempat/gedung;
  2. Memiliki data sasaran dan program pemberdayaan pembelajaran informasi sesuai kebutuhan masyarakat;
  3. Memiliki sarana dan prasarana minimal;
  4. Memiliki SDM;

Kim akan memiliki 20 anggota yang melibatkan unsur Pemerintah, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader KB dan tokoh masyarakat yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan digital.

Struktur organisasi KIM terdiri dari:

  1. Pelindung/Penasehat : Lurah/Kepala Desa;
  2. Pembina Umum : Sekretaris Desa;
  3. Pengurus : Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara;
  4. Bidang – bidang : Pengumpulan dan Pengolahan Data Informasi; Digitalisasi dan Penyebaran Informasi; serta Produksi dan P

Narasi : Oditia

Foto : David

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top