Dasar hukum : Peraturan Daerah Tingkat II Sumba Barat Nomor 15 Tahun 1974
- Warna dan isi Lambang Daerah : Lambang Daerah berbentuk Perisai Umum Bersisi Lima
Tata warna lambang adalah merah, putih, hijau, biru, dan hijau dan kuning yang mempunyai arti :- Merah adalah Keberanian
- Putih adalah kejujuran dan keikhlasan
- Hitam adalah keteguhan dan keabadian
- Biru/hijau adalah pengharapan
- Kuning adalah keluhuran, keagungan dan kejayaan
- Isi Lambang
- Bintang yang ditempatkan paling atas pada lambang daerah melambangkan keagungan Tuhan Yang Maha Esa
- Taming bulat di tengah dan tombak yang memisahkan warna merah dari hijau adalah alat persenjataan yang khas dari suku Sumba melambangkan alat pertahanan dan keamanan dalam perjuangan untuk mencapai tujuan.
- Rumah adat melambangkan rasa persatuan dan kesatuan
- Kepala kerbau di muka rumah adat melambangkan kedudukan sosial dari masyarakat di daerah ini.
- Padi dan kapas melambangkan kemakmuran
- 13 butir padi dan 12 buah kapas mekar dan angka 1958 melambangkan tanggal, bulan dan tahun Pembentukan Daerah Tingkant II Sumba Barat
- Pada bagian atas dari lambang pembentukan daerah terdapat nama daerah Tingkat II Sumba Barat
- Tikar yang ditempatkan langsung di bawah nama daerah melambangkan tempat bermusyawarah untuk merundingkan hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama.
- Semboyan Lambang Daerah
- Semboyan untuk lambang daerah dalam bentuk peribahasa “PADA EWETA MANDA ELU” yang ditempatkan pada bagian bawah dari lambang daerah menggambarkan keadaan daerah yang memberi harapan bagi tercapaianya masyarakat sejahtera.
- Dalam penjelasan Perdati II Sumba Barat N0 15 Tahun 1874 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sumba Barat, sebagai berikut :
Tentang pengertian semboyan PADA EWETA MANDA ELU :
-Pada, artinya tanah/daerah
-Eweta, artinya gemuk/berminyak
-Manda, artinya landasan/dasar
-Elu, artinya berkelimpahan
Kata “Manda” diartikan juga merupakan batang-batang/pohon-pohon kayu yang diletakkan di atas tanah dengan tujuan melancarkan jalannya sebatang tiang rumah atau batu kubur yang ditarik guna mencapai tujuannya.
Sehingga dalam arti kiasan : Daerah subur merupakan alat atau dasar untuk mencapai hidup sejahtera
Selengkapnya : Perdati II Sumba Barat N0 15 Tahun 1874